Lucinta Luna Menangis Divonis 1,5 Tahun Penjara

Supriyanto | 30 September 2020 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lucinta Luna hadapi sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (30/9) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Setelah menimbang dari keterangan saksi serta bukti, hakim memutuskan Lucinta Luna bersalah.

Atas kesalahannya mengkonsumsi narkoba, Lucinta Luna divonis hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp 10 juta.

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulan dan denda Rp10 juta, diganti kurungan satu bulan," ucap Ketua Hakim Eko Aryanto di persidangan.

Mendengar putusan hakim, Lucinta Luna yang menjalani sidang vonis secara virtual, menangis dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mengenakan kemeja putih, Lucinta Luna tak kuasa menahan kesedihan.

Lucinta Luna menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan kepadanya.

"Saya terima yang mulia," ujar Lucinta Luna dengan terisak.

Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan, Lucinta Luna dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya.

Lucinta Luna diamankan bersama beberapa rekan termasuk kekasihnya, Abash di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020. Sekitar pukul 01.30 WIB Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendatangi apartemen Lucinta Luna.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto