Hana Hanifa Beberkan Tarif Prostitusi Online di Kalangan Selebgram dan Artis

Supriyanto | 10 November 2021 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Model majalah dewasa, Hana Hanifa pernah kesandung kasus prostitusi online. Ia diamankan saat bersama seorang pria dalam sebuah kamar hotel mewah di Medan pada Juli 2020 lalu. Namun kemudian dilepas karena hanya berstatus saksi.

Meski membantah melakukan praktek prostitusi yang dituduhkan, Hana Hanifa mengaku mengetahui adanya bisnis tersebut. Bahkan Hana mengungkap tarif prostitusi online untuk kalangan tertentu.

Hal itu diungkap Hana Hanifa saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Langit Entertainment bersama Nikita Mirzani.

"Ada enggak prostitusi online yang bayarannya sampai ratusan juta?" tanya Nikita Mirzani di konten YouTube belum lama ini.

Secara blak-blakan, Hana Hanifa menyebutkan, tarif artis jauh lebih besar dari selebgram sekali kencan. "Artis sih kak (bayaran yang paling mahal)," jawab Hana Hanifah.

Selebgram seksi yang diakui sebagai kekasih oleh Kriss Hatta itu mengatakan tarif artis terkenal sekali kencan bersama laki-laki hidung belang bisa mencapai ratusan juta rupiah. Apalagi jika menjadi simpanan, akan ada uang jajan setiap bulanannya.

"Pemain film atau apa?," tanya Nikita Mirzani makin penasaran.

"Sudah terkenal lah. Ratusan juta (rupiah) itu," terang Hana Hanifah.

"Sekali main? Sama gadun (pria setengah baya)?," tanya Nikita Mirzani dengan ekspresi bingung. "Iya," kata Hana Hanifah.

Sebelumnya, Hana Hanifa sempat bikin heboh setelah mengaku pernah mendapat jatah bulanan Rp200 juta dari pria yang bukan keluarganya.

"Apakah dia om-om? Sugar daddy? Atau Kokoh-kokoh," tanya Hotman Paris Hutapea penasaran.

Model majalan dewasa berusia 24 tahun itu menyebut jatah uang Rp 200 juta sebulan didapat dari kekasihnya yang kini menjadi mantan. Hana pun membantah kalau ia menerima dari om-om kaya. Hana membeberkan, pacarnya yang terdahulu termasuk tipe yang royal karena selalu memberi uang untuk memenuhi kebutuhannya.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto