KPI Tegur Tom & Jerry di RCTI, antv dan Global TV (Plus 2 Kartun Lain)
TABLOIDBINTANG.COM - TAYANGAN kartun Tom & Jerry (T&J) mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Animasi tersebut ditayangkan di tiga (3) stasiun TV yang berbeda: RCTI, antv dan Global TV. Ketiganya mendapat teguran tertulis.
Untuk RCTI, pelanggaran ditemukan pada episode tanggal 31 Agustus 2014, pukul 13.40 WIB.
Pelanggaran pada Program tersebut yaitu menayangkan secara eksplisit adegan Tom menginjak seluruh tubuh Jerry. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta larangan dan pembatasan adegan kekerasan.
Dalam surat nomor 2162/K/KPI/09/14, KPI menjelaskan program kartun dengan klasifikasi A harus mengandung muatan, gaya pencitraaan dan tampilan sesuai dengan perkembangan jiwa anak-anak.
Muatan Tom & Jerry yang sarat kekerasan fisik dan eksplisit serta disiarkan secara masif dikhawatirkan akan membawa dampak buruk bagi perkembangan psikologi anak.
Sementara pelanggaran yang dilakukan antv, terdapat pada episode tanggal 4 September 2014 pukul 07.28 WIB.
Dijelaskan dalam surat nomor 2164/K/KPI/09/14, program Siaran Animasi tersebut secara eksplisit menayangkan adegan tikus kecil membawa kapak memotong ekor Tom hingga terputus, kemudian dia memotong bagian atas kepala Tom hingga bulu kepalanya terpotong.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta pelarangan dan pembatasan adegan kekerasan.
Di Global TV, pelanggaran ditemukan pada tanggal 5 September 2014 pada pukul 09.36 WIB. Ditulis dalam surat nomor 2158/K/KPI/09/14 pelanggaran pada Program tersebut yaitu menayangkan secara eksplisit adegan membenturkan wajah Tom berkali-kali ke plang besi.
Selain T&J, KPI dalam surat nomor 2161/K/KPI/09/14 menegur program animasi tayangan antv, Bima Sakti karena pada tanggal 4 September 2014 pukul 12.26 WIB, menayangkan adegan kekerasan meninju kepala berkali-kali hingga setengah tubuhnya terbenam ke tanah.
Sedangkan di surat nomor 2159/K/KPI/09/14, teguran diberikan untuk Little Krisna, karena pada 5 September 2014 pada pukul 11.46 WIB secara eksplisit menayangkan adegan Krishna menarik ekor kerbau dan memutar-mutar tubuh binatang tersebut hingga terpelanting ke tanah dari ketinggian.
Wah, jadi seperti apa kiranya kartun yang aman bagi anak-anak menurut KPI?
(ray/gur)
-
Peristiwa
Anugerah KPI 2022: Mengenang Sosok Penyiar Legendaris TVRI Sambas Mangundikarta
RedaksiSenin, 17 Oktober 2022 -
Peristiwa
KPI: Kemunculan Pelaku di TV Berdampak Negatif pada Upaya Penghapusan KDRT di Indonesia
RedaksiSabtu, 15 Oktober 2022 -
Peristiwa
Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia 2022, Ini Nomine Kategori yang Diperlombakan
RedaksiSelasa, 11 Oktober 2022 -
Peristiwa
Dua Program Jurnalistik di 2 Stasiun TV Dapat Teguran Kedua dari KPI
RedaksiJumat, 7 Oktober 2022 -
Peristiwa
KPI Minta TV dan Radio Tak Lagi Memberi Ruang pada Pelaku KDRT, Setuju
RedaksiSenin, 3 Oktober 2022 -
Korea
BLACKPINK Jadi Girlband K-Pop Pertama di Puncak Chart Billboard 200
Asteria DalilaSelasa, 27 September 2022 -
Korea
BLACKPINK Pecahkan Rekor Baru, Girlband dengan Penjualan Tertinggi Dalam Seminggu
RedaksiMinggu, 25 September 2022 -
Korea
BLACKPINK Kenakan Busana Karya Desainer Indonesia untuk Comeback BORN PINK
Asteria DalilaRabu, 21 September 2022 -
Korea
Beredar Lagi Foto-foto Kencan V BTS-Jennie BLACKPINK, Kali Ini di Jeju
Asteria DalilaSabtu, 17 September 2022