Adegan Cium Pipi, Jilbab in Love Ditegur KPI (Bioskop Indonesia Trans TV Juga Ditegur)
TABLOIDBINTANG.COM - KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat cukup tegas dalam mengawasi adegan romantis anak sekolah.
Ganteng-ganteng Serigala (GGS) misalnya. Beberapa kali mendapat teguran karena ada adegan pelukan memakai seragam sekolah. Bahkan sampai mendapat sanksi pemberhentian sementara.
Aisyah Putri The Series: Jilbab in Love (JIL), menampilkan adegan yang lebih berani. Ciuman pipi. Pada 10 November 2014, KPI menjatuhkan Teguran Tertulis untuk JIL.
Pelanggaran sinetron yang ditayangkan RCTI itu terdapat pada tayangan tanggal 27 Oktober 2014, pukul 17.06 WIB.
Dijelaskan dalam surat nomor 2631/K/KPI/11/14, program siaran tersebut menayangkan adegan remaja laki-laki berseragam sekolah mencium pipi remaja perempuan.
KPI menilai adegan tersebut tidak santun dan rentan untuk ditiru oleh anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, program siaran tentang lingkungan pendidikan serta penggolongan program siaran.
Program siaran dengan klasifikasi R harus mengandung muatan, gaya pencitraan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, sosial, budaya dan budi pekerti.
Pada tanggal yang sama KPI merilis Teguran Tertulis untuk Bioskop Indonesia Trans TV berjudul Pura-pura Ninja. FTV yang tayang tanggal 24 Oktober 2014 pada pukul 11.10 WIB menampilkan adegan seorang pria menusukkan sebuah pisau ke perut satpam. Kemudian seorang laki-laki yang mengenakan seragam sekolah sedang berkelahi dengan seorang temannya.
Tertulis dalam surat bernomor 2632/K/KPI/11/14, KPI menilai adegan tersebut sangat berbahaya serta penusukan tersebut dianggap sebagai seatu hal yang lumrah. Jenis pelangaraan ini diaktegorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, larangan adegan kekerasan, program siaran tentang lingkungan pendiidkan serta penggolongan program siaran.
Sementara program Obrolan Santai (Trans 7) mendapat Peringatan tertulis. Dijelaskan dalam surat bernomor 2630/K/KPI/11/14, episode 19 Oktober 2014 pukul 21.19 WIB menyiarkan wawancara dengan de. Boyke yang membahas tentang vitalitas dan kebugaran di luar jam tayang dewasa serta memuat celetukan-celetukan yang tidak santun seperti "dr. Boyke: suami istri abis fitnes langsung setelah itu mandi bareng, kemudian ingin melakukan hubungan intim" muatan-muatan tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.
Trans 7 diharapkan mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB.
(ray/gur)
-
Peristiwa
Anugerah KPI 2022: Mengenang Sosok Penyiar Legendaris TVRI Sambas Mangundikarta
RedaksiSenin, 17 Oktober 2022 -
Peristiwa
KPI: Kemunculan Pelaku di TV Berdampak Negatif pada Upaya Penghapusan KDRT di Indonesia
RedaksiSabtu, 15 Oktober 2022 -
Peristiwa
Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia 2022, Ini Nomine Kategori yang Diperlombakan
RedaksiSelasa, 11 Oktober 2022 -
Peristiwa
Dua Program Jurnalistik di 2 Stasiun TV Dapat Teguran Kedua dari KPI
RedaksiJumat, 7 Oktober 2022 -
Peristiwa
KPI Minta TV dan Radio Tak Lagi Memberi Ruang pada Pelaku KDRT, Setuju
RedaksiSenin, 3 Oktober 2022 -
Korea
BLACKPINK Jadi Girlband K-Pop Pertama di Puncak Chart Billboard 200
Asteria DalilaSelasa, 27 September 2022 -
Korea
BLACKPINK Pecahkan Rekor Baru, Girlband dengan Penjualan Tertinggi Dalam Seminggu
RedaksiMinggu, 25 September 2022 -
Korea
BLACKPINK Kenakan Busana Karya Desainer Indonesia untuk Comeback BORN PINK
Asteria DalilaRabu, 21 September 2022 -
Korea
Beredar Lagi Foto-foto Kencan V BTS-Jennie BLACKPINK, Kali Ini di Jeju
Asteria DalilaSabtu, 17 September 2022