Dinilai Tak Memberikan Manfaat, KPI Tegur Siaran Langsung Persalinan Ashanty

Panditio Rayendra | 16 Desember 2014 | 12:18 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengirimkan teguran tertulis untuk RCTI terkait program "Anakku Buah Hati Anang & Ashanty".

Surat bernomor 2932/K/KPI/12/14 tertanggal 15 Desember 2014 menjelaskan pelanggaran yang dilakukan program yang tayang pada Minggu (14/12) tersebut.

"Program tersebut menayangkan prosesi persalinan Ashanty selama kurang lebih 4 (empat) jam. KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," isi deskripsi pelanggaran dilansir situs KPI, Selasa (16/12).

KPI juga meminta RCTI "tidak menayangkan kembali (Re-Run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis lainnya di kemudian hari. Perlu diingat bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak."

(ray/yb)

Penulis : Panditio Rayendra
Editor : Panditio Rayendra