Terkait Liputan Rey Utami, KPI Peringatkan Infotainment Silet dan Was Was

Panditio Rayendra | 16 November 2016 | 17:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat memberikan peringatan tertulis pada program infotainment Silet (RCTI) dan Was Was (SCTV).

KPI menemukan potensi pelanggaran terkait penayangan liputan soal artis dan presenter Rey Utami.

Sebagaimana tertulis di surat KPI bernomor 973/K/KPI/11/16, Silet yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 20 Oktober 2016 pukul 11.18 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Infotainment Silet menampilkan pemberitaan Rey Utami yang menceritakan alasan perpindahan agama sang pacar (Pablo) demi pernikahan. KPI Pusat menilai hal demikian berpotensi melanggar SPS KPI Tahun 2012 Pasal 7 huruf d terkait ketentuan untuk tidak menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang.

Sementara dalam surat KPI nomor 971/K/KPI/11/16 dijelaskan, Was-Was yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 19 Oktober 2016 pukul 06.16 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Infotainment Was Was menampilkan seorang wanita (Rey Utami) yang memamerkan koleksi jam tangan bermerek (branded) dengan menyebutkan harga masing-masing barang. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak pantas untuk ditayangkan di tengah kondisi ekonomi yang beragam. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak pantas untuk ditayangkan, karena berpotensi melanggar SPS KPI Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf c terkait ketentuan perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

Program infotainment Silet dan Was Was mendapat peringatan tertulis.

(ray/ray)

Penulis : Panditio Rayendra
Editor : Panditio Rayendra