Sidang Perdata, Mediasi Ustadz Yusuf Mansur dengan Penggugat Dinyatakan Gagal

Ari Kurniawan | 26 Januari 2022 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang perkara perbuatan melawan hukum dengan tergugat Ustadz Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/1). Sidang kali ini mengagendakan proses mediasi antara penggugat dan tergugat.

Penggugat dalam perkara ini adalah dua mantan tenaga kerja wanita (TKW), yakni Sri Sukarsih dan Marsiti. Keduanya tidak hadir di pengadilan dan diwakili kuasa hukumnya, Asfa Davi Bya. Demikian juga dengan Yusuf Mansur yang mengutus pengacaranya.

"Ibu Sri Sukarsih tidak bisa hadir karena beliau baru pindah dari Lampung ke Pulau Bangka, kita tunjukkan videonya. Yang satu lagi, ibu Marsiti tinggal di Bandung, tidak bisa ke sini karena sedang mengurus suaminya yang lagi sakit," jelas Asfa, kepada wartawan usai sidang.

Proses mediasi sendiri akhirnya dinyatakan gagal setelah kedua belah pihak tidak bisa menemukan kata sepakat. Baik penggugat dan tergugat sama-sama tetap pada pendirian masing-masing.

"Ketika dibuka oleh hakim mediasi, ditanyakan apakah masih tetap dengan apa yang kita gugat, dibacakan tadi bahwa kita tetap pada isi gugatan. Nah tanggapan dari pihak tergugat, itu dari kuasa hukumnya mengatakan bahwa mereka tidak bisa menerima gugatan kita," jelas Asfa.

Asfa mengatakan dalam proses mediasi pihak Yusuf Mansur sempat meminta bukti-bukti dari penggugat. Menurut Asfa, permintaan tersebut tidak mungkin diwujudkan dalam proses mediasi.

"Kalau bukti-bukti kita bicaranya bukan di mediasi, tapi kita bicara di sidang pokok perkara. Jadi oleh karena itu hakim memutuskan bahwa mediasinya gagal".

Lebih lanjut diungkapkan Asfa, Persoalan bermula saat Sri Sukarsih dan Marsiti mengikuti program investasi yang ditawarkan Yusuf Mansur dalam sebuah acara pengajian di Hong Kong, pada 2014 silam.

Namun dalam perjalannya, Sri Sukarsih dan Marsiti tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. Sekitar dua tahun lalu mereka hanya mendapatkan dana pokok yang ia setorkan pada 2014 tanpa ada pembagian hasil invetasi. Atas dasar itu keduanya melayangkan gugatan.

"Kami minta untuk diberikan ganti rugi. Sri Sukarsih sebesar 190 juta (rupiah), sementara Marsiti sebesar 140 juta," sebut Asfa.

Dengan gagalnya proses mediasi, sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara. Belum diketahui kapan tepatnya persidangan bakal dimulai. Namun, Asfa mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti untuk memperkuat gugatan kliennya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait