Omicron Melonjak, Menteri Agama Minta Imlek 2573 Dirayakan dengan Sederhana

Redaksi | 31 Januari 2022 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Besok umat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa akan merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mewanti-wanti bahwa situasi pandemi Covid-19 masih membahayakan dan harus terus menjadi kewaspadaan bersama. "Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (29/1)

Untuk panduan prokes perayaan Imlek tahun, Menag Yaqut telah meneken Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 pada  25 Januari 2022. Menag meminta SE itu benar-benar dijalankan karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.

Menag mengatakan, prokes secara ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan perayaaan Imlek, baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.

Berdasar SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah), dari kapasitas tempat perayaan. Umat dianjurkan untuk tidak keluar kota dan/atau mudik. Kementerian Agama meminta agar  Imlek di tengah suasana pandemi Covid saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar. 

Perayaan Imlek juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan. Kementerian Agama mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan. 

Ketentuan SE No 02, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes ketat. Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.

Panitia diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19. 

Sumber: Kemenag.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait