Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana

Supriyanto | 30 Agustus 2022 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, digelar Selasa (30/8) siang ini. Rekonstruksi akan digelar di dua tempat, yakni di rumah dinas, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan juga rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling.

Kasus tersebut mendapat atensi publik, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Sebagai praktisi hukum, Hotman mengamati Ferdy Sambo bisa bebas dari hukuman mati atau pasal pembunuhan berencana. Menurut Hotman, keterangan Putri Chandrawathi yang mengadu ke suami soal dugaan pelecehan oleh Brigadir J bisa menampik pasal pembunuhan berencana.

"Saya baru dengar katanya saksi di BAP istrinya begitu pulang dari Magelang SI jenderal itu (Ferdy Sambo), suaminya langsung menangis," kata Hotman Paris saat mengisi acara FYP di Trans 7 belum lama ini. "Berarti emosi spontan, berarti bisa terkena bukan pembunuhan terencana," jelas Hotman lebih lanjut.

Hotman menerangkan, jika benar Ferdy Sambo menangis usai mendapatkan pengaduan dari sang Putri Candrawathi maka emosi seorang suami akan meluap.

"Bayangkan, seorang laki-laki jenderal menangis setelah istrinya mengadu. Saya nggak tahu itu benar atau nggak," tetang Hotman Paris. "Kalau benar, itu bisa dipakai pengacara Sambo bahwa penembakan itu spontan dan bukan berencana," pungkasnya.

Hal tersebut pun membuat Hotman Paris berpesan kepada pihak Kejaksaan untuk berhati hati terkait kesaksian palsu dari pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman. "Jaksa harus hati-hati, itu bukan pembunuhan berencana kalau Ferdy Sambo menangis saat istrinya digituin menangis dan langsung bertindak," pungkas Hotman Paris Hutapea.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait