Hampir Rp 1 Miliar Uang DJ Una di Aplikasi DNA Pro Belum Bisa Diambil

Ari Kurniawan | 25 April 2022 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Putri Una atau DJ Una memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (25/4). Wanita 34 tahun itu diperiksa terkait kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro.

Hampir sembilan jam diperiksa, DJ Una disodori puluhan pertanyaan oleh pihak berwajib. "Kurang lebih 30 (pertanyaan)," kata DJ Una, di Bareskrim Polri.

Selain sebagai saksi, DJ Una juga mengaku sebagai korban DNA Pro. Tota uang yang disetor DJ Una bersama teman dan keluarganya mencapai miliaran rupiah. "Total dana yang diberikan itu mencapai Rp 1,5 miliar," kata pengacara DJ Una, Yafet Rissy.

Dari jumlah itu, baru sebagian yang bisa ditarik. "Yang berhasil di-withdraw itu Rp 603 juta. Dengan demikian terdapat selisih Rp 920 juta-an yang tidak bisa ditarik, yaitu secara umum begitu. Jadi masih mengalami kerugian Rp 900-an juta," urainya. 

DJ Una sendiri sempat tampil sebagai pengisi acara di salah satu acara yang diselenggarakan DNA Pro. Penyidik juga sempat menanyakan hal tersebut kepadanya. "Hadir di acara berdasarkan kontrak sebagai seniman DJ profesional," ungkap Yafet Rissy lebih lanjut. 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait