Marcell Siahaan Yakin Konflik Ahmad Dhani dan Once Bisa Diselesaikan Baik-baik

Supriyanto | 7 April 2023 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Marcell Siahaan ikut memberikan komentar soal kisruh royalti antara Ahmad Dhani dengan mantan vokalisnya, Once Mekel. Sebagai komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell mengatakan bahwa masalah yang diributkan oleh Dhani dan Once bisa diselesaikan baik-baik.

Menurut Marcell Siahaan, kedua pihak yang tengah berseteru harus dipertemukan untuk membicarakan masalahnya. Atau bisa saja diselesaikan dengan membuat kontrak.

"Kalau saya sih masalah-masalah itu diselesaikan saja secara kontraktual diantara mereka," ujar Marcell Siahaan usai diskusi terbuka soal royalti di JS Luwansa, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (6/4).

"Itu bisa dibicarakan oleh masing-masing pihak kalau hubungannya enak," kata Marcell Siahaan.

Sebagai seorang musisi, Marcell memahami apa yang menjadi keresahan Dhani sehingga timbul polemik seperti saat ini.

"Karena saya juga bisa menerima maksud ketika mas Dhani bilang 'selama konser Dewa19 tolong jangan ada dulu siapapun membawakan lagu-lagu Dewa19', ya karena saya pun pernah mengalami begitu, ketika saya bikin konser solo di Indonesia," jelas Marcell Siahaan.

Ahmad Dhani, Marcell Siahaan dan pengurus LMKN di acara Diskusi Terbuka pada Kamis (6/5) di JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan

Di tempat yang sama, Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan soal pembayaran royalti wajib dilakukan oleh penyelenggara pertunjukan musik atau pelaku usaha.

Namun praktiknya, hingga sekarang belum semua pelaku usaha taat pada aturan yang ada.

LMKN pun siap mengambil langkah tegas, dengan menempuh jalur hukum jika masih ada pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Mari kita bersama-sama kumandangkan, gunakan lagu secara komersial, wajib bayar royalti. Kalau tidak, segera LMKN melakukan proses hukum. Ini penting sekali. Sanksinya pun sudah jelas dalam undang-undang," beber Dharma Oratmangun.

Soal mekanisme pembayaran royalti lagu dikatakan Dharma sudah tercantum dalam Undang-undang dan berbagai turunannya. Ia menyebut regulasi itu berlaku untuk pelaku usaha dan penyelenggara yang akan menggunakan lagu ciptaan musisi di bawah naungan LMKN.

"Mekanisme pembayaran telah diatur dalam sistem perundang-undangan kita. Jadi sekali lagi mari kita berbesar hati dan kita berikan kesempatan kepada pelaku seni untuk berkarya," pungkas Dharma Oratmangun.

Sebelumnya, masalah royalti kembali bikin panas karena Ahmad Dhani melarang Once Mekel membawakan lagu-lagu karya Dewa 19. Alasannya, Ahmad Dhani tidak pernah menerima pembayaran royalti dari lagu yang diciptakannya saat dibawakan oleh Once dalam konser.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait