Update Perolehan Suara Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Unggul 53,6 Juta Suara dari Ganjar-Mahfud
TABLOIDBINTANG.COM - Hasil hitung suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berjalan. Paslon 02 masih unggul atas Paslon 01 dan Paslon 03.
Dilihat tabloidbintang.com dari laman pemilu2024.kpu.go.id, hingga Senin (26/2) pukul 06.00 WIB, sudah 636.119 dari 823.236 TPS atau 77,27 persen yang masuk ke KPU.
Pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul sangat jauh dari pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan selisih 53.632.566 suara.
Paslon 02 mengantongi 74.898.825 suara atau 58,84 persen. Sementara Ganjar - Mahfud memperoleh 21.266.259 suara atau 16,71 persen. Posisi kedua ditempati Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mengumpulkan 31.119.405 suara atau 24,45 persen.
Prabowo-Gibran unggul sementara hampir di seluruh provinsi di Indonesia. Di Sumatra misalnya, Prabowo - Gibran unggul di Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Lampung.
Sementara di Pulau Jawa, paslon usungan Koalisi Indonesia Maju unggul di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Prabowo Gibran juga unggul di Bali, NTB, NTT, dan luar negeri. Begitu juga di seluruh provinsi di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dari data yang sama, menguasai dua provinsi. Yakni Aceh dan Sumatera Barat. Sementara Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak unggul di provinsi manapun.
Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1), disebutkan bahwa penetapan hasil pilpres akan dilakukan secara nasional paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara.
Diketahui hari pemungutan suara telah berlangsung pada 14 Februari 2024. Jika dihitung 35 hari setelahnya, maka hasil pilpres 2024 akan diumumkan paling lambat 20 Maret 2024.
Hal tersebut sejalan dengan jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara yang telah dibagikan dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bahwa jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara berlangsung dari 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Pemilu 2024 diakhiri dengan pelantikan presiden dan wakil presiden yang akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.