Irwansyah dan Zaskia Sungkar Terbang Bawa Anak di Bawah 12 Tahun, Langgar Aturan Kemenhub?

Indra Kurniawan | 17 Oktober 2021 | 21:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pro kontra mengiringi perjalanan pasangan suami istri Irwansyah dan Zaskia Sungkar ke luar negeri. Mereka berlibur ke luar negeri membawa anak satu-satunya, Ukkasya Muhammad Syahki, yang belum genap berusia 1 tahun.

Netizen mempertanyakan kenapa Ukkasya diperbolehkan terbang. Hal ini bermula ketika Zaskia Sungkar dan Irwansyah membagikan gambar sedang berada di dalam pesawat terbang bersama Ukkasya. Mereka diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Ukkasya's first long haul flight (foto sesaat sebelum taplak ditarik semua)," tulis Zaskia di bagian caption.

"Alhamdulillah akhirnya setelah 2 tahun enggak keluar negeri, kali ini perginya sama Ukkasya," kata Irwansyah di Instagramnya. 

Netizen ramai berkomentar baik di kolom komentar postingan Irwansyah maupun Zaskia Sungkar. 

"Segampang itu bawa baby holiday naik pesawat. Kita rakyat jelata kok banyak peraturan enggak boleh bawa anak, apalagi liburan," keluh netizen.

"Kok aku bisa anak di bawah umur naik pesawat? Syaratnya apa?" tanya netizen lain di kolom komentar postingan Zaskia.

Merespons pertanyaan netizen, wanita yang akrab disapa Kia mengatakan kebetulan ia menumpang pesawat dari maskapai Qatar Airlines diperbolehkan membawa anak. Ia juga melihat dengan mata kepala sendiri banyak anak-anak terbang, tidak cuma bayi. 

"Mungkin sesuai peraturan negara yang dituju dan maskapainya ya. Kemarin aku syaratnya ortu vaksin lengkap, ortu dan anak PCR. Semoga Allah mudahkan," kata Zaskia Sungkar.

"Karena kalau penerbangan internasional memang tergantung peraturan negara tujuan. Yang penting ada visa," sahut Shireen Sungkar sembari menambahkan Ukkasya juga melakukan tes usap PCR. 

Mengacu pada SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara disebutkan anak-anak di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan untuk menghindari penyebaran Covid-19. Aturan tersebut hanya berlaku pada perjalanan dalam negeri. 

Hanya di lapangan ada diskresi yang diberikan. Misalnya anak-anak yang memang harus ikut bepergian orang tuanya yang sedang pindah tugas. Atau bepergian karena memang harus sekolah di tempat atau kota lain. 

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait