5 Tahun Dipenjara, Saipul Jamil Mengaku Kapok!

Ari Kurniawan | 2 September 2021 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Saipul Jamil bebas dari penjara usai menjalani hukuman terkait kasus pencabulan anak di bawah umur dan suap kepada petugas pengadilan. Mantan suami Dewi Perssik itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9), pukul 9.00 WIB.

Saipul Jamil mengaku kapok dengan hukuman yang baru saja ia lalui. "Pasti ya. Ini pengalaman hidup dan sejarah bidup. Siapa sih yang pengin masuk penjara. Saya juga kalau bisa jangan seperti ini," ucap pedangdut yang akrab disapa Ipul itu, sesaat sebelum meninggalkan LP Cipinang.

Saipul Jamil lebih lanjut mengatakan hukuman yang ia jalani merupakan bagian dari takdir hidup yang harus dijalani. "Ya mau enggak mau harus dijalani. Tapi banyak ilmu yang saya dapat dari sini. Semoga saya bisa jadi orang yang lebih baik lagi".

Seperti diketahui, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta karena terbukti bersalah dalam kasus pencabulan terhadap remaja laki-laki di bawah umur berinisial DS. Ipul dinyatakan melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak-anak.

Tak puas, Saipul Jamil mengajukan banding. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman mantan suami Dewi Perssik itu menjadi 5 tahun penjara. Ipul lantas melakukan berbagai upaya hukum lanjutan, seperti Kasasi dan peninjauan kembali (PK). Namun semuanya ditolak.

Saat proses pencabulan bergulir, Saipul Jamil juga kedapatan melakukan tindak penyuapan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Dalam kasus tersebut, Ipul divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dipotong masa tahanan, Ipul menjalani total masa hukuman 5 tahun.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait