Siang Ini Polisi Panggil Lyra Virna untuk Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi

Supriyanto | 11 Oktober 2018 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lyra Virna hari ini, Kamis (11/10), dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour dan Trave, Lasty Annisa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan terhadap Lyra Virna sudah dilayangkan dan dijadwalkan tiba pukul 10.00 WIB.

"Iya hari ini kita jadwalkan pemanggilan ya, agendanya pukul 10.00 WIB," kata Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/10).

Argo Yuwono menyebutkan, pihaknya telah melengkapi berkas perkara Lyra Virna dan akan melimpahkan ke kejaksaan.

"Nanti akan ke Kejari Bekasi Kota," kata Argo Yuwono.

Namun, sampai pukul 12.30 WIB Lyra Virna ataupun pengacaranya belum terlihat memenuhi panggilan. Sementara wartawan sudah berdatangan untuk meliput.

Sebelumnya, Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 16 Maret 2018 lalu. Penetapan tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018.

Lyra Virna diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

(pri/bin)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto