Bersalah, Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara Potong Masa Tahanan
TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus narkoba yang melibatkan penyanyi dangdut Ridho Rhoma sampai pada babak akhir. Setelah melewati proses panjang persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9) sore mengeluarkan vonis.
Setelah menimbang dan memperhatikan, hakim menjatuhkan bahwa Ridho Rhoma dinyatakan bersalah, melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A dan dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Ketua Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
Karena menyadari akan kesalahan dan janji tak akan ulangi kesalahan, hukuman putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu pun dipotong masa tahanan yang dijalani. Sisa hukuman pun dilanjutkan ditempat rehabilitasi.
"Menetapkan terdakwa menjalankan rehan medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari," kata Ketua Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) bersikeras untuk meminta majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Ridho Rhoma, sesuai dengan tuntutan awal.
(pri / wida)
-
Berita
Anji Soroti Sistem Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Indonesia yang Tidak Bikin Kapok
Indra KurniawanSenin, 13 Juni 2022 -
-
Peristiwa
Gitaris Kahitna, Andrie Bayuadjie Ditangkap karena Narkoba dengan Barbuk 45 Butir Penenang
SupriyantoJumat, 3 Juni 2022 -
Berita
Richa Novisha Yakin Gary Iskak Terjebak, Minta Media dan Netizen Beri Privasi
Vallesca SouisaSelasa, 24 Mei 2022 -
-
Berita
Ridho Rhoma 2 Kali Tersangkut Narkoba, Rhoma Irama Beri Peringatan
Ari KurniawanRabu, 4 Mei 2022 -
Peristiwa
Jadwal Ridho Rhoma Bebas Dipercepat karena Dapat Remisi Lebaran
SupriyantoSenin, 2 Mei 2022 -
Peristiwa
Banding di MA Diterima, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas dari Penjara
RIKKamis, 21 April 2022 -
Berita
3 Kali Ditangkap karena Narkoba, Roby Geisha Bakal Mendapat Hukuman Berat
SupriyantoSelasa, 22 Maret 2022