3 Kali Ditangkap karena Narkoba, Roby Geisha  Bakal Mendapat Hukuman Berat

Supriyanto | 22 Maret 2022 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gitaris grup band Geisha, Roby Satria, ditangkap satnarkoba Pores Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3) malam ditangkap di kantor Musica Studios di kawasan Perdatam Pancoran, Jakarta Selatan. Saat ditangkap polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 8 gram dalan paket.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebutkan, Roby Satria sudah langganan ditangkap karena narkoba. Sebelumnya pada 2013 dan 2015, musisi dan pencipta lagu itu juga permah dipenjara karena narkoba.

"Jadi berdasarkan data yang kami miliki, saudara RS bukan kali ini tersandung masalah yang sama. Tentu ini juga menjadi tugas kami untuk melakukan pendalaman asal barang tersebut," ujar Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3).

Untuk kasus ini, Roby Satria disangkakan pasal yang tak jauh berbeda. Namun untuk yang ketiga kalinya ia terancam 12 tahun penjara. 

"Perbuatan yang dilakukan tersangka ini, penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka dengan persangkaan pasal terhadap saudara AJ Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Budhi Herdi Susianto.

"Sedangkan untuk tersangka RS disangka Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara," tambah Budhi Herdi Susianto. 

Budhi membeberkan,  Roby Satria melalukan pemesanan ganja melalui asistennya, AJ yang juga ikut diamankan.

"Masih kami dalami karena waktunya kan rentangnya lama masih kami lakukan pemeriksaan," pungkas Budhi Hetdi Susianto. 

Atas kasus tersebut, kemudian Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan AJ dan Roby Satria sebagai tersangka. 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait