Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara, Permohonan Rehab Ditolak!

Ari Kurniawan | 6 September 2022 | 07:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Roby Geisha dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9), majelis hakim menjatuhi hukuman 2 tahun penjara terhadapnya.

Saat berada di tahanan Polres Jakarta Selatan, Roby Geisha sempat mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba. Tapi, permohonan tersebut ditolak. 

"Tidak dikabulkan permintaannya," kata Rustandi Senjaya, kuasa hukum Roby Geisha, usai sidang putusan. 

Rustandi mengaku tidak mengetahui secara detail soal alasan penolakan penolakan rehabilitasi terhadap kliennya. 

"Kami juga kurang paham, karena itu dari (pihak Polres) Jaksel. Kami tidak bisa intervensi," jelas Rustandi Senjaya.

Lebih lanjut, Rustandi mengatakan Roby Geisha mengakui kesalahannya dan sudah ikhlas menerima putusan majelis hakim. Ia pun tidak mengambil kesempatan untuk mengajukan banding. 

"Kalau Roby secara gentle mengakui bahwa memang ini adalah kesalahan dia. Jadi apapun itu, ia menerima dengan lapang dada," tutur Rustandi Senjaya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait