Divonis 5 Bulan, Roy Kiyoshi Bebas Bulan Depan

Ari Kurniawan | 13 Agustus 2020 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Roy Kiyoshi dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan dijatuhi hukuman 5 bulan rehabilitasi. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8). 

Dengan vonis tersebut, Roy Kiyoshi diperkirakan sudah bisa bebas pada September mendatang. 

"Kalau sekarang (sisa hukuman) sisanya sampai satu bulan," kata Edi Suryono, kuasa hukum Roy Kiyoshi. 

Diungkapkan Edi, pihaknya sempat meminta agar Roy Kiyoshi bisa menjalani proses rehabiltasi di rumah atau rawat jalan. Namun, Edi tetap menyambut gembira putusan majelis hakim.

"Kita kan mintanya rehab rawat jalan tapi ternyata hakim berpendapat lain. Ya alhamdulilah tidak apa-apa itu udah putusan hakim," ungkapnya. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan