Hotman Paris Sebut Orangtua Ayu Ting Ting Bisa Dilaporkan ke Polisi, Jika...

Ari Kurniawan | 3 Agustus 2021 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aksi orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Razak atau Ayah Ojak dan Umi Kulsum, mendatangi rumah haters di Bojonegoro, Jawa Timur, berbuntut panjang. 

Tidak hanya diduga melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19, Ayah Ojak dan Umi Kulsum juga dituding melakukan tindakan arogan. Keluarga haters tersebut bahkan mendapat dukungan salah satu partai politik untuk mengambil tindakan hukum.

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengakui apa yang tilakukan orangtua Ayu Ting Ting cukup berisiko. Hotman menyebut ada banyak contoh kasus, dimana orang yang sebenarnya jadi korban justru dijerat hukum karena salah mengambil tindakan. 

"Contoh, ada orang berutang, lalu pihak yang berpiutang maki-maki, yang berutang disebut penipu segala macam dan ditaruh di medsos. Semula pihak berpiutang yang benar karena dia dirugikan, malah jadi terbalik, malah si yang berpituang dipidana. Sudah ada yang divonis pengadilan bersalah," ungkap Hotman Paris, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (2/8). 

Terkait masalah orangtua Ayu Ting Ting, Hotman Paris belum dapat mengambil kesimpulan. Sebab ia tidak tahu apa saja yang dilakukan Ayah Ojak dan Umi Kulsum di rumah orangtua haters. 

"Mendatangi itu tidak salah. Tapi waktu datang berbuat apa dan mengucapkan apa, itu yang jadi parameternya," kata Hotman Paris. "Kalau ada kalimat yang sudah mengarah ke tindak pidana, bisa dilaporkan ke polisi. Tergantung kalimatnya apa," lanjutnya. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan