Kasus First Travel: Anniesa Hasibuan Divonis 18 tahun Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus First Travel kembali digelar. Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk bos First Travel Andika Surachman. Sedangkan istri Andika, Anniesa Hasibuan mendapat ganjaran 18 tahun penjara.
Hakim menilai pasangan suami-istri ini terbukti bersalah. "Mereka dinyatakan terbukti bersalah dan telah menikmati hasil kejahatan," ujar Ketua Majelis Hakim Subandi saat membaca amar putusan, Rabu, 30 Mei 2018.
Menangapi keputusan itu, Andika Surachman menyatakan menolak keputusan hakim dan langsung menyatakan banding. "Kami menolak putusan," kata Andika Surachman. Begitu juga dengan Anniesa Hasibuan. "Sama (menolak)," kata Anniesa Hasibuan.
Sementara jaksa penuntut umum memilih untuk mempertimbangan dahulu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. "Kami pikir-pikir dulu," kata jaksa Heri Jerman.
Ketika membacakan keputusan kasus First Travel, majelis hakim menyatakan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Sebagai pemilik dan pengelola First Travel mereka ternyata tidak memberangkatkan 63.310 calon jamaah umrah yang sudah mendaftar. Total jumlah kerugian korban atas penipuan itu mencapai Rp 905 miliar.
-
-
Berita
Gara-gara Kasus First Travel, Syahrini Lebih Hati-hati Pilih Kerja Sama
Christiya Dika HandayaniRabu, 6 Juni 2018 -
Peristiwa
Bos First Travel Ajukan Banding, Kata Pengacaranya Ini yang Dikejar
TEMPORabu, 6 Juni 2018 -
Peristiwa
Divonis 20 dan 18 Tahun Penjara, Suami-Istri Bos First Travel Ajukan Banding
TEMPORabu, 30 Mei 2018 -
-
Peristiwa
Sidang Kasus First Travel, Rabu Pekan Depan Hakim PN Depok Jatuhkan Vonis
TEMPOSenin, 21 Mei 2018 -
Peristiwa
Anniesa Hasibuan Menangis Saat Bercerita Harus Berpisah dengan Bayinya
TEMPOKamis, 17 Mei 2018 -
Peristiwa
Bos First Travel Ungkap Perjalanan Hidupnya, Berawal dari Pramuniaga Minimarket
TEMPOSelasa, 24 April 2018 -
Berita
Berangkatkan 20 Korban First Travel ke Tanah Suci, Syahrini Keluarkan 350 Juta
Abdul Rahman SyaukaniSenin, 2 April 2018