Kata Pengacara, Fariz RM Akan Selalu Ketergantungan Jika Tidak Direhabilitasi

Supriyanto | 30 Agustus 2018 | 00:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Musisi senior Fariz RM untuk ketiga kalinya ditangkap karena kasus narkoba. Tahun 2007 dan 2015, pelantun Barcelona itu dihukum penjara karena terbukti mengkonsumsi ganja hingga heroin.

M Syafri Noer, kuasa hukum Fariz RM menyebutkan, keputusan memenjarakan kliennya adalah langkah yang keliru. Mestinya Fariz RM masuk panti rehabilitas agar sehat dan tidak ketergantungan narkoba.

"Ya salah menjatuhkan hukuman yang seharusnya hukuman itu dijatuhkan untuk rehab, ini dihukum penjara di Cipinang," ujar M Syafri Noer di Studio Trans TV, Jl.Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (29/8).

Menurut Syafri, pengguna narkoba bukan pelanggaran pidana. "Karena pecandu narkotika itu bukan pelaku tindak pidana seperti pencurian atau penjambretan," tambah Syafri Noer.

Syafri menegaskan, jika tak direhab Fariz RM tak akan sembuh dari narkoba. 

"Dia nggak akan sembuh, tidak akan punya efek jera apabila permasalahan dia di dalam otaknya itu tidak disembuhkan," pungkas Syafri Noer.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto