JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Fariz RM Ditunda

Abdul Rahman Syaukani | 21 Februari 2019 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fariz RM rencananya akan kembali digelar pada hari ini, Kamis (21/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun sidang terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutannya.

"Hari ini ditunda, rentutnya belum siap," kata Indra, salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditemui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pihaknya mengaku belum tahu kapan sidang kasus narkoba Fariz RM akan kembali digelar. Mengingat Jaksa Penuntut yang menangani kasus Fariz RM masih sakit hingga sekarang. "Belum tahu sampai kapan,Jaksanya lagi sakit. Saya juga belum sempat jenguk," katanya.

Fariz RM ditangkap di kediamannya di bilangan Pondok Aren, Tangerang, pada 24 Agustus 2018. Dari tangan Fariz RM, polisi mengamankan dua paket narkotika jenis sabu.

Ditangkapnya Fariz RM oleh polisi bidang narkoba dari Polres Metro Jakarta Utara merupakan hasil pengembangan dari diamankannya tersangka berinisial DN dan AH di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Fariz RM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara.

Penangkapan Fariz RM atas kasus narkoba bukan yang pertama kali. Karena sebelumnya Fariz RM juga sempat ditangkap atas kasus yang sama.

(Man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait