Ini Alasan Lengkap Polisi Mengerebek Pabrik Beras Ayam Jago dan Maknyuss
TABLOIDBINTANG.COM - PT Indo Beras Unggul (IBU) dianggap melanggar aturan karena membeli gabah petani lebih mahal dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menjelaskan hal tersebut sebagai alasan penggerebekan perusahaan produsen beras cap Ayam Jago dan Maknyuss itu.
Setya menuturkan, selama ini ada aturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-Dag/Per/7/2017 yang mengatur harga acuan pembelian di petani.
"Aturan tersebut menuliskan harga acuan pembelian di petani sebesar Rp 3.700 per kilogram untuk gabah panen dan Rp 4.600 per kilogram untuk gabah kering giling," kata Setyo di Mabes Polri, Senin, 24 Juli 2017.
Sementara PT IBU selama ini membeli dengan harga Rp 4.900. Meski hal ini dianggap menguntungkan petani namun bisa mematikan usaha penggilingan kecil yang mestinya terlibat dalam rantai produksi.
Selain itu, PT IBU juga dianggap memasang harga jual yang mahal per kilogramnya. Normalnya, beras dibanderol dengan harga sekitar Rp 9.500 per kilogram. Namun, beras berbagai merek yang diproduksi PT IBU, diantaranya Maknyuss dan Ayam Jago, dijual dengan kisaran harga Rp 13.700 hingga Rp 20.400 per kilogram.
"Ini sangat tidak berkeadilan. Kalau sampai Rp 20 ribu tidak wajar, tidak adil juga bagi petani," kata Setyo menjelaskan.
Adapun PT IBU merupakan anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS) yang beroperasi sejak 2010. Setyo menduga kecurangan perusahaan ini telah terjadi sejak PT ini berdiri.
"Mereka mengakuisisi penggilingan yang kecil-kecil di Bekasi, Karawang, Sragen. Kalau dihitung dari situ, kerugian negara memang lumayan besar," kata Setyo.
Bareskrim Polri menggeledah gudang PT IBU, Kamis, 20 Juli 2017 di Bekasi. Diduga ada 16 orang yang terlibat dalam proses produksi beras di kawasan Bekasi tersebut. Keenam belas orang tersebut merupakan karyawan dan juga pengurus PT IBU. Namun hingga saat ini polisi belum menetapkan satupun tersangka.
PT IBU diduga melanggar harga acuan bahan pangan yang diatur pemerintah melalui Permendag 47 tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 18 Juli 2017 (Revisi permendag 27 tahun 2017).
Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT Indo Beras Unggul sebagaimana diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
-
Berita
Anji Soroti Sistem Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Indonesia yang Tidak Bikin Kapok
Indra KurniawanSenin, 13 Juni 2022 -
Peristiwa
Tak Ditahan Terkait Kasus Narkoba, Naufal Samudra : Saya Sudah Bersih
RedaksiSabtu, 8 Januari 2022 -
Berita
Naufal Samudra Ditangkap Karena Dugaan Narkoba, Dinda Kirana Bilang Begini
Indra KurniawanSabtu, 8 Januari 2022 -
Berita
Dinda Kirana Menyaksikan Kekasihnya, Naufal Samudra Ditangkap Polisi
SupriyantoSabtu, 8 Januari 2022 -
Berita
Selamat Menghirup Udara Bebas Anji, Ditunggu Karyanya!
Indra KurniawanKamis, 21 Oktober 2021 -
Berita
Selesaikan Masa Hukuman Kasus Narkoba, Anji Hirup Udara Bebas
Ari KurniawanKamis, 21 Oktober 2021 -
Berita
Anji Beli Ganja lewat Instagram, Mengaku Tak Kenal Siapa Sosok Pengedar
SupriyantoKamis, 30 September 2021 -
Berita
Nikita Mirzani Disebut Artis Terkaya di Indonesia dengan Harta Rp1,3 Triliun!
Ari KurniawanKamis, 23 September 2021 -
Peristiwa
Medina Zein Dilaporkan ke Polisi, Disebut Lontarkan Ancaman saat Ditagih Utang
Ari KurniawanJumat, 17 September 2021