First Travel Habiskan Biaya Rp 1,3 Miliar untuk Umroh Syahrini dan Keluarga

TEMPO | 11 Oktober 2017 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Bareskrim Mabes Polri akan mendalami uang sebesar Rp 1,3 miliar yang ada dalam perjanjian kerja sama antara Syahrini dan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

"Rp 1,3 miliar itu nilai yang tertuang dalam perjanjian kerja sama," ujar Kepala Unit I Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Bambang Wijanarko kepada Tempo, Rabu, 11 Oktober 2017.

Meski begitu, Syahrini tidak mendapat uang dari agen perjalanan umrah tersebut. Bahkan ia membayar untuk bisa melakukan perjalanan umrah bersama dengan 12 anggota keluarganya.

Syahrini membayar Rp 197 juta untuk total 12 anggota keluarganya pergi umrah. Total harga tersebut merupakan potongan 50 persen dari harga reguler. Namun, selain mendapat diskon, Syahrini mendapat fasilitas VVIP.

First Travel menghabiskan sekitar Rp 1,3 miliar untuk pelayanan terhadap Syahrini beserta keluarganya selama umrah. Untuk harga VVIP, per orangnya dikenakan biaya sekitar Rp 53 juta.

Ketidaksesuaian dengan harga paket VVIP yang sebenarnya membuat polisi akan mengusut dari mana jumlah taksiran First Travel dalam perjanjian yang mencapai Rp 1,3 miliar tersebut.

Syahrini sudah menjalani pemeriksaan pertamanya pada Rabu, 27 September 2017. Kala itu ia hanya diperiksa selama dua jam karena terbentur jadwal pekerjaannya.

Sementara itu, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dari pemilik First Travel, yakni suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan. Ketiga tersangka itu kini menjadi tahanan titipan Bareskrim di Polda Metro Jaya.

 

TEMPO.CO

 

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO