Pencabulan Berulang, Alasan JPU Tuntut Gatot Brajamusti Hukuman Maksimal
TABLOIDBINTANG.COM - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun kurungan membuat Gatot Brajamusti sedih. Pasalnya dia merasa diperlakukan tidak adil lantaran dituntut maksimal mengacu pada UU Perlindungan Anak.
JPU punya argumentasi sendiri kenapa memberikan tuntutan maksimal terhadap Gatot Brajamusti atas dugaan kasus pencabulan anak di bawa umur. JPU beralasan, perbuatan asusila Gatot dilakukan berulang, sehingga menyebabkan CT alias Citra malu bahkan depresi.
"Karena perbuatannya dia itu berlanjut, dari tahun 2007 sampai 2011 itu masih dilakukan. Itu yang memberatkan dia," ucap Hadiman selaku JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/3).
Hadiman tidak sependapat dengan pernyataan Gatot Brajamusti yang menganggap tuntutan 15 tahun sama dengan hukuman mati bagi dirinya.
"Kan kalau pasal yang kami tuntut ini UU Perlindungan Anak, itu ancaman maksimal 15 tahun. Adapun terdakwa yang bilang hukuman seumur hidup pasal yang mana," kata Hadiman.
Masalah yang membelit Gatot Brajamusti bermula dari laporan CT alias Citra ke Polda Metro Jaya pada 15 September 2016 silam. Kala itu pihak CT menyebut Gatot Brajamusti melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya yang masih anak di bawah umur pada saat kejadian.
Pihak CT kala itu mengatakan korban Gatot Brajamusti banyak. Sebelum melakukan hubungan badan dengan korbannya, Gatot Brajamusti punya kebiasaan menggunakan asmat yang belakangan diketahui narkoba.
-
Berita
Kisah Gatot Brajamusti-Reza Artamevia, Hilang di Bandara Lalu Muncul di "Padepokan"
Tubagus GuritnoSenin, 9 November 2020 -
Berita
Sahabat: Gatot Brajamusti Meninggal Bukan karena Covid-19
Ari KurniawanSenin, 9 November 2020 -
Berita
Gatot Brajamusti Meninggal, Kisah Akhir Guru Spiritual Reza Artamevia
RedaksiMinggu, 8 November 2020 -
-
Film Tv Musik
Menanti Kolaborasi Rossa, Raisa, dan Reza Artamamevia di HUT 30 SCTV
Ari KurniawanKamis, 13 Agustus 2020 -
Peristiwa
Gatot Brajamusti Dihukum 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus, Ini Kata Reza Artamevia
Altov JoharJumat, 13 Juli 2018 -
Peristiwa
Divonis 1 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Tidak Hadir
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Berita
Kasus Senjata Api dan Satwa Ilegal, Gatot Brajamusti Divonis 1 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Peristiwa
Sakit, Gatot Brajamusti Dipaksa Hadir ke Persidangan dengan Kursi Roda
Abdul Rahman SyaukaniRabu, 4 Juli 2018