Gatot Brajamusti Dituntut Maksimal, Kuasa Hukum Sebut Tidak Logis

Abdul Rahman Syaukani | 14 Maret 2018 | 22:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut merupakan tuntutan maksimal sesuai Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Achmad Rulyansyah selaku kuasa hukum Gatot Brajamusti menganggap tuntutan JPU di luar batas.

"Apakah pantas dihukum sampai 15 tahun dengan dituntut melanggar Pasal 81 Ayat 2? Bagi kami sangat tidak logis," kata  Achmad Rulyansyah usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/3).

Tuntutan maksimal terhadap Gatot Btajamusti, katanya, mengabaikan fakta-fakta yang sempat terungkap dalam persidangan. Salah satu fakta yang sempat terungkap, Gatot Brajamusti menikah siri dengan CT sebelum melakukan hubungan badan.

"Kami anggap dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum telah salah mengerti dan memaknai fakta-fakta yang ada di persidangan. Kan sudah jelas bahwa saksi Citra tersebut mengakui menjadi istri siri dari Aa Gatot Brajamusti," ungkap Achmad Rulyansyah.

Masalah yang membelit Gatot Brajamusti bermula dari laporan CT ke Polda Metro Jaya pada 15 September 2016 silam. Kala itu pihak CT menyebut Gatot Brajamusti melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya yang masih anak di bawah umur dan menggunakan 'asmat' alias narkoba sebelum menyetubuhi korbannya.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait