Merasa Tidak Adil, Rhoma Irama akan Ajukan PK untuk Kasus Ridho Rhoma

Altov Johar | 15 April 2019 | 12:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rhoma Irama menanggapi eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap putranya, Ridho Rhoma. Rhoma menilai keputusan itu tidak adil, mengingat Ridho sudah menjalani hukuman dan rehabilitasi.

Meski begitu Rhoma Irama siap menghadapinya. Bahkan pihaknya siap melakukan perlawanan secara hukum atas eksekusi ini. Menurut Rhoma, selebihnya biar masyarakat yang menilai.

"Tidak ada (keadilan), tidak ada. Masyarakat pun bisa melihat. Jadi motifnya apa? Tapi apapun itu saya sebagai orang tua Ridho, pemerintah dalam hal ini penegak hukum mau melakulan penegakan hukum dengan cara seperti ini kita siap. Ridho juga siap," ujar Rhoma Irama, di kediamannya, Kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (15/4).

"Mau dipenjara berapa tahun, silahkan. Tapi kita akan melakukan perlawanan secara hukum, PK (peninjauan kembali). Selebihnya kita serahkan kepada urusan pengadilan. Dan kami masyarakat akan menilai," lanjut raja dangdut itu.

Rhoma Irama juga mengatakan Ridho Rhoma tak akan memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sedianya digelar hari ini oleh Kejari Jakarta Barat. Pasalnya, hingga kini Ridho belum menerima petikan putusan MA.

"Jadi secara UU Ridho harus menerima dulu, pengacara menerima itu dulu baru eksekusi dapat dilaksanakan. Sampai detik ini Ridho maupun pengacaranya belum menerima. Jadi kalau Ridho tidak datang bukan tidak taat hukum atau menghindar, justru kita menaati hukum sesuai UU," ungkapnya.

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan pidana kepada Ridho Rhoma selama 10 bulan pada 19 September 2017. Dalam putusan tersebut, hukuman yang dijalani putra Rhoma Irama itu sudah termasuk masa rehabilitasi yang dia jalani di RSKO Cibubur.

Atas putusan itu Jaksa mengajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Lalu jaksa mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Dalam putusannya, MA memperberat hukuman Ridho Rhoma jadi 1,5 tahun penjara.

(tov/ari)

Penulis : Altov Johar
Editor : Altov Johar