Jefri Nichol Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU

Altov Johar | 10 September 2019 | 01:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Terkait kasus narkoba jenis ganja yang menjeratnya, Jefri Nichol tak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini. Dengan begitu, sidang dilanjutkan dengan mengajukan saksi-saksi yang akan digelar pada Senin (16/9).

"Jadi hari ini kami sampaikan bahwa kami tidak mengajukan eksepsi, artinya tidak ada hal-hal formalitas yang harus kami lengkapi. Kami akan pelajari terkait dengan unsur-unsur pasalnya yang telah didakwakan oleh jaksa," kata pengacaranya, Aris usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9).

Kendati demikian, bukan berarti pihaknya menerima begitu saja apa yang nantinya disangkakan terhadap Jefri Nichol. Apalagi jika tidak sesuai dengan Undang Undang yang ada.

"Ya pasti kami akan lakukan perlawanan. Tapi untuk saat ini, kami kira memang tidak ada hal-hal formalitas yang harus ditanggapi terkait dengan dakwaan jaksa," jelas Aris.

Terkait sidang-sidang berikutnya, Aris mengaku sudah menyiapkan saksi-saksi yang akan meringankan Jefri Nichol. Namun sementara waktu, ia belum bersedia mengungkap siapa saja saksi yang akan dihadirkan.

"Terkait dengan saksi, ya pasti kami akan prepare. Pada intinya kan saksi akan sesuai dengan BAP. Ya kami akan melihat saksi siapa yang akan kami hadirkan. Saksinya, belum saatnya kami bilang. Minggu depan dari rekan penuntut umum," pungkas Aris.

Jefri Nichol ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya, di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2019, pukul 22.30 WIB. Saat ditangkap, polisis menemukan barang bukti berupa ganja 6,01 gram. 

(Tov)

Penulis : Altov Johar
Editor : Altov Johar