Ini Beberapa Poin Eksepsi Kriss Hatta Atas Dakwaan JPU

Altov Johar | 14 Oktober 2019 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kriss Hatta merasa keberatan dengan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Oleh karena itu, di sidang kali ini, Senin (14/10), melalui kuasa hukumnya Kriss Hatta mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Pihak Kriss Hatta menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat formil berupa penanggalan peristiwa. Adapun poin-poin eksepsi Kriss adalah sebagai berikut:

1. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat formil berupa penanggalan peristiwa tindak pidan (tempus delecti) yang salah yaitu: Pada Dakwaan tertulis Tanggal:07 April 2019, faktanya: Pada Laporan Polisi No: LP/2109/IV/2019 dan Uraian Singkat tertulis pada tanggal 06 April 2019.

2. Dan juga materil dimana Surat Dakwaan telah disusun secara tidak cermat, tidak dan tidak lengkap serta keliru menempatkan waktu dan tempat perbuatan terdakwa dan tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai:
- Tidak disebutkan/dijelaskan siapa nama yang dimaksud "teman Antony"

3. JPU keliru menerapkan pasal 351 Ayat (1) berdasarkan hasil Visum Et Revertum no: 176/TUFK/IV/2019, tertanggal 25 juli 2019 seharusnya pasal 352 ayat (1)

4. Surat dakwaan JPU tidak jelas, kabur dan kontraduktif, sehingga bertentangan dengan pasal 49 ayat 1 KUHP

5. JPU keliru menentukan waktu tindak pidana (tempus delicti)

6. JPU tidak cermat menguraikan waktu pelaksanaan Visum Et Revertum

7. JPU tidak cermat dan telah mengabaikan peristiwa hukum tentang perdamaian

Berdasarkan uraian di atas, Kriss Hatta melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim untuk mengabulkan beberapa permintaan berikut ini:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi/ Keberatan Penasehat Hukum atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut

2. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibuat tidak secara cermat, tidak secara jelas dan kabur adalah Batal Demi Hukum (143 ayat (2) huruf b KUHAP);

3. Menyatakan Perkara ini tidak dapat diperiksa lebih lanjut

4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara ini untuk membebaskan Terdakwa Krisdian Topo Khuhatta alias Kris Hatta Alias Kriss Hatta

5. Menyatakan memulihkan nama baik Terdakwa Krisdian Topo Khuhatta alias Kris Hatta Aliass Kriss Hatta

6. Membebankan biaya perkara aquo kepada Negara.

Usai sidang, besar harapan Kriss Hatta agar hakim mengabulkan permintaannya. Ia menilai, negara juga tidak akan mendapat untung dari penahanan dirinya. Dengan bebas, justru Kriss bisa kembali berkarya. 

"Saya bisa kerja dalam program Uang Kaget saya yang membantu masyarakat miskin, itu sama saja membuat perekonomian negara kita itu stabil. Jadi saya minta penangguhan bukan untuk main, tapi untuk  bekerja karena saya 6 bulan nggak punya penghasilan," pungkas Kriss Hatta. 

(Tov)

Penulis : Altov Johar
Editor : Altov Johar