Dituntut 10 Bulan Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan, Ini Tanggapan Kriss Hatta

Altov Johar | 20 November 2019 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Kriss Hatta telah melakukan kesalahan secara sah dan melanggar hukum, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar. Atas perbuatannya, JPU menuntut Kriss Hatta 10 bulan dipotong masa tahanan.

Terkait tuntutan JPU, Kriss Hatta teringat pertemuannya dengan seorang warga binaan di Rutan Cipinang, yang akan bebas. Orang itu divonis 5 bulan karena membacok istrinya dengan senjata tajam. Menurut Kriss, sementara dirinya yang hanya memukul dituntut 10 bulan. Kriss Hatta merasa absennya ketidakadilan di sini.

“Dia bacok istrinya karena enggak ngakuin dia sebagai suaminya di depan pacarnya. Itu divonis 5 bulan saja. Dia ada sajam. Sajam tuh udah masuk undang-undang darurat. Divonis 5 bulan. Saya dituntut 10 bulan hanya sekepret saja,” ujar Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

“Ya mungkin teman-teman di rumah bisa menilai sendiri. Sudah gitu Jefri Nichol dituntut 10 bulan atas kasus narkoba, padahal narkoba adalah musuhnya negara. Udah itu saja,” sambung Kriss.

Denny Lubis, kuasa hukum Kriss Hatta menambahkan, pihaknya akan menanggapi tuntutan JPU di sidang pledoi nanti. Di kesempatan sama ia juga menyayangkan JPU tidak mengacu pada fakta hukum yang terjadi di persidangan.

“Tapi ini namanya tuntutan jaksa, kita akan jawab sepenuhnya argumentasi hukum kita yang menyatakan bahwa Kriss Hatta itu akan kita minta menunjukkan persoalannya ini. Bahwa tidak ada relevansi antara saksi dan bukti visum itu yang akan kita pertegas dalam pledoi kita,” urai  Denny Lubis. 

(Tov)

Penulis : Altov Johar
Editor : Altov Johar