PPKM Luar Jawa-Bali Lanjut Hingga 4 Oktober, Penyesuaian Pembatasan di Level 3

Redaksi | 21 September 2021 | 06:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali berlanjut, berlaku tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021. “Sesuai arahan Bapak Presiden, akan dilakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers , Senin (20/09).

Cakupan wilayah yang berada di PPKM Level 4 kembali mengalami penurunan, dari 23 kabupaten (kab)/kota menjadi 10 kab/kota. “Level 4 masih diberlakukan di sepuluh kabupaten/kota karena terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen,” ujar Airlangga.

Daerah yang menerapkan PPKM Level 4 tersebut adalah Aceh Tamiang, Pidie, Bangka, Kota Padang, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kota Tarakan, dan Bulungan. Daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali adalah sebanyak 105 kabupaten dan kota, Level 2 sebanyak 250 kabupaten dan kota, serta Level 1 sebanyak 21 kabupaten dan kota.

Menko Airlangga menegaskan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat masih tetap sama dengan penerapan PPKM pada periode sebelumnya (7-20 September 2021), dengan penyesuaian pada PPKM Level 3. “Di Level 3 mal mulai bisa dioperasikan jam 10.00 sampai dengan jam 21.00, maksimal 50 persen kapasitas, dan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya. Bioskop juga dapat dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas maksimal 50 persen, dan skrining dengan PeduliLindungi.

Sumber: Kominfo.go.id

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi