Terkait Patungan Usaha, Ustadz Yusuf Mansur Digugat ke PN Tangerang

Ari Kurniawan | 11 Desember 2021 | 11:00 WIB

Ustaz Yusuf Mansur (UYM) digugat oleh orang-orang yang mengaku sebagai korban patungan usaha ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (9/12).
 
Kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony, menyebut UYM tidak menepati janjinya seperti yang sudah diutarakan di televisi maupun surat sertifikasi.

TABLOIDBINTANG.COM - "Gugatan ini kita layangkan agar yang bersangkutan saudara UYM bisa melakukan suatu kewajibannya yang dulu pernah dijanjikan baik itu melalui media televisi maupun yang tertuang di dalam surat sertifikasi dalam hal ini masalah patungan usaha. Ya mudah-mudahan kami berharap nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar, apa yang kami lakukan ini bisa dikabulkan Majelis Hakim," jelasnya kepada wartawan, di PN Tangerang.

Ichwan mengatakan ada sekitar 12 orang dari berbagai daerah yang mengaku menjadi korban patungan usaha. Mereka menempuh jalur hukum dengan harapan uang yang sudah disetor bisa dikembalikan. 

"Materi gugatan ya ada berkaitan dengan janji. Karena sebelumnya yang bersangkutan itu kan ada bisnis program patungan usaha apartemen dan hotel Siti di Tangerang. Kami mewakili beberapa klien kami dari berbagai daerah yang merasa sudah memberikan uang patungan usaha hotel dengan apartemen tersebut. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan. Walaupun sebelumnya kami sudah memberikan somasi atau peringatan namun dari yang bersangkutan tidak menjawab atau memberi tanggapan. Sehingga kami melakukan upaya hukum untuk jalur perdata," terang Ichwan lebih lanjut.

Para penggugat mengklaim memiliki beberapa bukti transfer ke rekening UYM sebagai bentuk Patungan Usaha. Hal ini pula yang menguatkan para korban untuk menggugat UYM.

"Kemarin waktu saat somasi kita lampirkan dan kita sudah jelaskan bahwa klien kami sudah mentransfer sejumlah uang dalam program patungan usaha. Penggugat juga memiliki sertifikat," pungkas Ichwan.

Terkait gugatan yang dialamatkan kepadanya, Ustadz Yusuf Mansur merasa tidak perlu memberikan klarifikasi secara langsung. UYM mempersilahkan orang-orang yang merasa jadi korban penipuan untuk menempuh jalur hukum. 

"Saya udah persilahkan jauh2 hari, ke polisi aja. Ke hukum. Biar tau siapa sih yang nipu... Siapa sih yang sbnrnya bermain. Mangga. Adapun saya mah lah, siapa sih... Masih untung cuma disebut penipu. Alhamdulillaah," tulis UYM di media sosialnya, baru-baru ini. 

 

 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan