Masalah Investasi, Ustadz Yusuf Mansur Terancam Dipolisikan

Ari Kurniawan | 17 November 2020 | 03:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ustadz Yusuf Mansur terancam dilaporkan ke polisi terkait sengketa investasi. Ada 10 orang investor yang mengaku diragukan oleh sang ustadz dan berniat melaporkannya dengan pasal penipuan, penggelapan, dan pelanggaran ITE.

“Kita dipercaya oleh seorang korban bernama Yenny Rahmawati yang merupakan pekerja buruh migran di Hong Kong. Kemungkinan ini ada dugaan penipuan dan penggelapan dan ITE. Karena mereka mengandalkan website juga," kata Djudju Purwanto, kuasa hukum salah satu investor, saat jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (16/11).

Dikatakan Djudju, masing-masing korban mengalami kerugian dengan jumlah berbeda-beda, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. “Kalau di kita ini total ya nilainya (kerugian) ratusan juga, itu yang mengajukan ke kita. Masih banyak yang korban yang sudah mentransfer tapi tidak ada struk pengiriman.  Karena kita pilah yang memenuhi unsur pidana dulu,” terang Djudju lebih lanjut. 

Sayangnya, Djudju belum bersedia menjelaskan kapan pihaknya akan melaporkan ustadz Yusuf Mansur. “Nanti itu, masih kita rahasiakan. Ini bagian dari strategi kita,” kata dia.

Sebelumnya, ustaz Yusuf Mansur sempat digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, terkait tudingan wanprestasi. Pengadilan memenangkan ustadz Yusuf Mansur pada perkara tersebut.

“Itu korban yang berbeda. Mereka orang Jawa Timur semua dan minggu lalu vonis. Gugatan tidak dapat diterima karena kekurangan bukti formal. Lawyer-nya bukan kami, itu rekan kami," ungkap Yusuf, pengacara lainnya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan