Dinyatakan Bersalah, Jefri Nichol Wajib Bayar Denda 4,2 Miliar ke Falcon Pictures

Supriyanto | 16 Desember 2020 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang gugatan wanprestasi Falcon Pictures terhadap Jefri Nichol sampai pada agenda putusan, Rabu (16/12) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah melewati proses panjang, Hakim memutuskan, Jefri Nichol bersama dua tergugat lain dinyatakan bersalah dan wajib membayar denda 4,2 miliar kepada Falcon Pictures selaku penggugat.

Hakim menyebut tiga tergugat yakni Jefri Nichol, Junita Eka Putri (ibu kandung Jefri) serta mantan manajer, Baets Agagon dinyatakan telah melakukan wanprestasi.

"Satu, menyatakan tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga secara sah melakukan wanprestasi," kata Hakim Ketua di PN Jakarta Selatan.

"Dua, menghukum tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp4,2 miliar," tegas hakim.

Ketiga tergugat juga diminta untuk membayar biaya perkara administrasi sebesar Rp1.340.000. Sidang putusan tersebut pihak Jefri Nichol hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukum.

Rumah produksi Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol, sebesar Rp4,2 miliar. Gugatan itu dilayangkan Falcon Pictures karena menilai Jefri Nichol tidak menyelesaikan syuting empat film sesuai kontrak. Di tengah masa kontrak, bintang film Dear Nathan ini malah syuting dengan rumah produksi lain.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto