Kisah Anak Maudy Koesnadi Menjadi Anak Gading-Gisel di Tengah Perceraian

Rizki Adis Abeba | 1 Desember 2018 | 03:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Salah satu adegan di film Susah Sinyal menjadi topik hangat netizen. Adegan itu menampilkan proses sidang perceraian pasangan selebriti Gisella Anastasia yang memerankan Cassandra dan Gading Marten (Marco).

Di tengah-tengah, duduk anak semata wayang mereka yang diperankan oleh Eddy Maliq Meijer (11), putra dari pasangan Maudy Koesnaedi (43) dan Frederik Johannes Meijer (47).

Beberapa waktu lalu, kami berbincang-bincang dengan Maudy soal debut akting Eddy di film layar lebar.

Eddy terjun ke dunia akting tanpa direncanakan Maudy dan Erik. Selama ini aktris yang namanya mencuat berkat peran Zaenab di serial Si Doel Anak Sekolahan itu membiarkan Eddy fokus pada pendidikan dan hobinya pada olahraga.

Hingga suatu hari Maudy dihubungi Ernest Prakasa. Sutradara sekaligus bintang film Cek Toko Sebelah itu meminta Eddy ikut kasting untuk menjadi kameo di proyek film terbarunya, Susah Sinyal. 

“Ah, yang benar? Anak gue, kan mukanya lempeng begitu, enggak ada ekspresinya?”  Maudy menanggapi tawaran tersebut.

Ernest tak menyerah dan terus berusaha meyakinkan Maudy, “Enggak masalah, karena adegannya juga nanti di pengadilan, memang harus kelihatan tegang.”

Maudy kemudian menyampaikan tawaran Ernest kepada Eddy. Awalnya Eddy ragu. “Eddy merasa kalau harus berdialog pakai bahasa Indonesia, terdengar aneh. Bahasa Indonesia dia enggak selancar orang-orang dan sering ditertawakan bapaknya karena terdengar lucu,” cerita Maudy.

Maudy membujuk Eddy. “Aku suruh coba saja ikut audisi, kan belum tentu diterima karena ada orang lain juga yang daftar. Yang penting Eddy tahu bagimana rasanya kasting,” kata aktris kelahiran 8 April 1975 itu.  

Eddy kasting ditemani seluruh keluarga. “Sudah kayak mau berangkat haji, yang mengantar satu rombongan, semua ikut. Begitu kasting, mukanya lempeng,” kenang Maudy. Siapa sangka, Eddy lolos kasting.

Eddy syuting bersama Gisel dan Gading dengan lokasi di pengadilan selama dua hari.
 

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor : Rizki Adis Abeba