Anji Sambut Baik Komitmen Tempat Karaoke Bayar Royalti ke Musisi

Supriyanto | 12 Januari 2018 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kabar gembira bagi musisi Tanah Air. Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA) telah menandatangani perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk membayar royalti kepada para pencipta lagu dan karya rekaman musik dari tempat karaoke.

Hal tersebut disambut baik oleh Erdian Aji Prihartanto atau Anji. Menurut Anji, tidak banyak yang tahu soal royalti dari tempat karaoke.

"Ya alhamdulillah hari ini maksudnya satu lagi sistem tentang royalti di industri musik Indonesia diperbaiki. Jadi ASPHIJA itu menandatangani perjanjian dengan LMKN. Untuk membayarkan royalti atas penggunaan lagu atau hak cipta dari musisi yang dipakai di karaoke eksekutif," ujar Anji  di Colloseum Club, Tamansari, Jakarta Barat.

Anji menerangkan, pembayaran royalti kepada musisi dari tempat karaoke sempat diterapkan, namun masih belum merata. 

"Saya sih udah (dapat). Sekali lagi, ini baru sebagian, baru sedikit saja dari apa yang memang bisa dikolek. Masih banyak bidang-bidang lain yang bisa dikolek. Kalau kita mau mengikuti sistem dari negara-negara yang lebih maju," kata Anji.

"Royalti itu biasanya 6 bulan. Walaupun pembayarannya itu biasanya perbulan dan setiap tempat. Tapi kepada si artis atau si musisinya itu perenam bulan. Laporannya biasanya begitu," pungkas Anji.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto