Kebijakan PPKM Picu Kenaikan Permintaan Kemasan Makanan, Ini Faktanya

Yoga Prakoso | 24 Agustus 2021 | 14:02 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Meluasnya pandemi Covid-19 di Tanah Air, direspons Pemerintah Indonesia dengan menerapkan PPKM level 3 dan 4 sejak Juli 2021. Dampaknya, pemesanan makanan via jalur daring melonjak. Walhasil, permintaan kemasan makanan baik primer maupun sekunder packaging diperkirakan meningkat 3 sampai 5 persen jika dibandingkan dengan PPKM sebelumnya. Ini terungkap dalam webinar “Mengetahui Kemasan Makanan yang Higienis, Efektif, dan Ekonomis Selama Pandemi serta Mengelola dan Mendaur Ulang Sampah yang Memiliki Nilai Ekonomi,” yang digelar Selasa (24/8/2021).

Webinar ini bagian dari program kelola dan daur ulang sampah keberlanjutan yang diusung PT Trinseo Materials Indonesia yang didukung Kemasan Group, Yok Yok Ayok Daur Ulang! General Manager Indah Cup, Sutjipto, menerangkan, “Kemasan makanan PS dianggap ekonomis dan efisien memenuhi permintaan yang tinggi karena harga terjangkau sekaligus aman. Kemasan PS efektif melindungi makanan dari kontaminasi. Ini penting mengingat kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kehigienisan pangan meninggi.”

“Yang jadi pertimbangan dalam memilih kemasan makanan antara lain kemasan yang higienis, dapat dipakai lagi, dan didaur ulang,” imbuh narasumber lainnya, dr. Lia Natalia Sp. THT-KL. Senada dengan Lia, Managing Director dari Digital Waste Solution (DWS), Uli Erni Iriani Nadeak menyebut kemasan makanan yang dapat didaur ulang menopang tata kelola sampah berkelanjutan. DWS sendiri adalah sistem pengelolaan sampah terintegrasi, keberlanjutan, dan berbasis digital 4.0 yang mengacu pada Perpres 97 tahun 2017.

“Sistem aplikasi DWS ini melakukan konsistensi komitmen Expanded Product Responsibility sebagai panduan bagi produsen untuk bergerak bersama mengurangi sampah kemasan hingga tercipta ekonomi sirkular serta aktif dukung inisiatif Pemerintah Indonesia. Kuncinya memang mengelola dan memilah sampah dengan benar lalu didaur ulang” kata Uli.

Penulis : Yoga Prakoso
Editor : Yoga Prakoso