Berbeda, Pengakuan Cynthiara Alona ke Polisi dan Pengacara

Ari Kurniawan | 23 Maret 2021 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka dugaan praktek prostitusi yang berlangsung di hotel miliknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan Alona sudah mengakui bahwa dirinya tahu dan mengizinkan hotel miliknya dijadikan tempat prostitusi. Alasannya, kata Yusri, karena tingkat hunian hotel menurun selama pandemi Covid-19.

"Modus operasinya, karena Covid-19 dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung. Karena selama Covid-19, hotelnya sepi penghuni," kata Yusri, dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

"Jadi, CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," lanjutnya.

Keterangan berbeda disampaikan kuasa hukum Cynthiara Alona, Apolos Jarabonga. Menurut Apolos, kliennya tak tahu menahu soal adanya aktivitas terlarang di hotel miliknya.

"Kalau misal suatu tempat apa kafe atau transaksi kejahatan di situ, kan belum tentu salah yang punya kafe," ujarnya.

"Untuk sementara bahwa ya tidak tahu ada hal hal seperti itu (praktek prostitusi)," tegas Apolos.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait