Cynthiara Alona Laporkan Pengembang Properti ke Polda Metro Jaya

Abdul Rahman Syaukani | 16 Maret 2019 | 19:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Cynthiara Alona dengan didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, melaporkan pengembang properti ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu (16/3). Alona melaporkan pengembang dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Cerita ini bermula saat Cynthiara Alona membeli 2 unit apartemen yang berlokasi di daerah Lenteng Agung Agung, Jakarta Selatan, pada 2013 silam. Namun hingga 6 tahun berlalu, apartemen belum juga dibangun hingga sekarang.

"Ada 2 unit apartemen yang saya beli. Saya belinya lunas, cash bertahap di tahun 2013," kata Cynthiara Alona saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Berkali-kali Cynthiara Alona menanyakan, tidak kunjung ada kejelasan dari pihak pengembang. Puncaknya nomor kontak Cynthiara Alona diblokir hingga tidak tahu harus berkomunikasi dengan siapa lagi. Dan kini apartemen itu kabarnya sudah disegel.

Menganggap pihak pengembang tidak memiliki itikad baik, akhirnya Cynthiara Alona membawa persoalan ini ke ranah hukum. Gara-gara hal ini, Cynthiara Alona merasa dirugikan lebih dari setengah miliar rupiah.

"Harga unitnya untuk 2 apartemen itu 533 juta, itu belum administrasi dan lain-lainnya, ya. Satu tipe studio, yang satu lagi tipe 2 kamar," tutur Cynthiara Alona.

(Man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait