Resmi Bercerai dengan Kenang Mirdad, Tyna Kanna Dapat Hak Asuh Anak

RIK | 19 Januari 2022 | 07:30 WIB

Setelah proses yang cukup panjang, pasangan Kenang Mirdad dan Tyna Kanna resmi berpisah. Dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (18/1), keduanya dinyatakan tak lagi berstatus sebagai suami - istri.

Tak hanya resmi berpisah, dalam putusannya, Majelis Hakim juga memberikan hak asuh anak pada Tyna Di Jayanti, nama asli Tyna Kanna.

"Amar putusannya diputuskan resmi bercerai lalu hak asuh anak diberikan kepada ibunya, Dwi Jayanti," kata kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Luthfi.



Meski demikian, Kenang, menurut Zikri diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk bertemu dengan anak-anaknya.

"Itu tidak masalah ya buat klien kami, karena Kenang tetap diberikan kebebasan untuk bertemu," ujarnya.

TABLOIDBINTANG.COM - "Dalam hal ini Dwi Jayanti tidak boleh menghalangi atau tidak memberi akses untuk klien kami bertemu anak-anaknya. Lalu memberi hak untuk berlibur atau menemui anak-anak ini tanpa batasan waktu," lanjutnya kemudian.

Lebih lanjut, Zikri juga menuturkan jika kliennya dan sang mantan istri sudah memiliki kesepakatan terkait hak asuh anak. Terbukti, Kenang sempat bertemu dengan anak-anaknya saat momen liburan beberapa waktu lalu.

"Terakhir itu ada kumpul keluarganya dari Bali. Diberi kesempatan anak-anaknya untuk ketemu sama Kenang. Memang enggak ada hambatan mengenai (anak)," katanya.

Seperti yang diketahui, Tyna Kanna dan Kenang Mirdad sudah menikah sejak tahun 2009 lalu. Dari pernikahan itu, mereka telah dikaruniai dua orang anak. 

Tampak selalu harmonis, tiba-tiba isu perpisahan diantara mereka berembus di pertengahan tahun 2021. Kala itu, santer berhembus kabar jika Tyna Kanna memiliki hubungan dengan temannya di grup bersepeda.

Tak lama berselang, Tyna Kanna lantas mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021 lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 2982/Pdt.G/2021/PA.JS

 

Penulis : RIK
Editor: RIK
Berita Terkait