Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 12 Bulan Jalani Rehabilitasi

Supriyanto | 23 Desember 2021 | 13:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nia Ramadhani dan suami, Ardi Bakrie kembali jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12) siang. Agenda sidang kali ini, Nia dan Ardi menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang, JPU menganggap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie melanggar undang-undang psikotropika dan menuntut dengan hukuman 12 bulan jalani rehabilitasi di panti rehab milik BNN.

“Kami menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Zein Vivanto, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan narkoba. Kedua kepada terdakwa harus menjalani rehabilitasi 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur,” ujar JPU di hadapan majelis hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (23/12).

Proses sidang berjalan lancar. Jika sebeluknya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie datanag ke peraidangan mengenakan baju putih, kali ini mereka hadir dengan pakaian berwarna. Ardi mengenakan kemeja kotak-kotak biru terang sedangkan Nia memakai kaos hitam fibalut blazer abu-abu dengn rambut dikuncir.

Nia Ramadhani ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia diamankan bersama sopirnya si kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Pada 7 Juli 2021.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram berserta alat isapnya. Nia Ramadhani dan sopirnya lun lansung digiring ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri ke kantor polisi ketika mendapat kabar istrinnya diamankan. Kepada polisi ia mengaku juga menggunakan barang terlarang itu.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait