Usai Vonis, Ibunda Gaga Muhammad: Gaga Dapat Pengadilan di Dunia, Laura dapat Pengadilan di Sana

Supriyanto | 19 Januari 2022 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mantan kekasih mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 4,5 tahun dengan denda 10 juta rupiah, subsider 2 bulan penjara. Vonis hakim dikeluarkan dalam sidang putusan pada Rabu (19/1) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gaga dihukum  atas kasus kecelakaan pada 2019 lalu, yang membuat Laura Anna terluka hingga mengakibatkan lumpuh.

Dalam sidang putusan tersebut hadir Janariah, ibunda Gaga Muhammad. Mengenakan blazer dan berekerudung hitam, Janariah tampak santai menerima vonis dari majelis hakim.

Menurut Janariah, putranya juga akan siap menjalani hukuman sesuai ketentuan yang diputuskan dalam persidangan.

"Kami akan terima. Apa pun itu keputusan, itu kan hakim. Di dunia ini kan semua bisa dibolak-balik, kan, begitu, jadi santai. Insyallah Gaga akan siap kok menerimanya," ungkap Janaria di PN Jakarta Timur, Kamis (19/1).

Janariah juga menganggap jika keputusan hakim membuat keluarga mendiang Laura Anna puas, pihaknya akan menerima. Janariah malah mengatakan, Gaga dan mendiang Laura Anna sama-sama mendapat hukuman.

"Ya enggak apa-apa kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik ya enggak apa-apa, yang penting, kan puas, kan, itu yang diinginkan. Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan di sana (akhirat). Gitu," pungkas Janariah.

(pri)

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait