Jaksa Tuntut 4,5 Tahun Penjara Gaga Muhammad, Keluarga Laura Anna: Terima Kasih

Indra Kurniawan | 4 Januari 2022 | 20:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kakak Edelenyi Laura Anna, Greta Iren, menanggapi tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Gaga Muhammad. Melalui Instagram Stories, mewakili pihak keluarga ia berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Republik Indonesia atas tuntutan tersebut. 

Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutam di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (4/1) siang, Jaksa Penuntut Umum menuntut Gaga dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta. 

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sepuluh juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," ucap JPU dalam persidangan. 

Atas tuntutan jaksa, Greta mengucapkan, "Pak Jaksa, kami selaku keluarga berterima kasih." Memang kata Greta, "Saya sadar tidak yang bisa mengembalikan adik saya, tapi setidaknya dia bisa mendapatkan keadilan yang seharusnya."

Greta menyertakan tagar #justiceforlaura dan menyebut akun resmi Instagram Kejaksaan. Dalam postingan berikutnya, ia mem-posting ulang postingan para sahabatnya. Mereka menyampaikan apresiasi senada kepada Kejaksaan. 

"Tim Kejaksaan terima kasih sudah memberikan tuntutan yang mendekati maksimal. Sekadar info teman-teman, biasanya tuntutan itu hanya 2/3 loh dari pidana maksimum," jelas pemilik akun @sealisyah.

"Dalam kasus ini pasal yang disematkan pidananya memang hanya 5 tahun. Tapi kita harus apresiasi Tim Jaksa yang telah memberikan pidana sangat mendekati maksimal," lanjutan.

Gaga sendiri akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa pada persidangan minggu depan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (10/1) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait