Denny Sumargo Ditipu Mantan Manajer Hingga Rp 739 Juta

Supriyanto | 1 Oktober 2021 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Uang Denny Sumargo berjumlah Rp739 juta dibawa kabur oleh DA, mantan manajernya. Alami kerugian mencapai ratusan juta membuat Denny Sumargo kecewa dan memutuskan untuk melaporkan DA ke Polda Metro Jaya.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Denny Sumargo melaporkan DA pada Rabu (29/9) siang dengam pasal penipuan dan penggelapan uang.

"Jadi sudah kita laporkan kemarin, klien saya sendiri langsung melaporkan didampingi saya. Kerugian yang dialami klien kami secara materil kurang lebih sebesar Rp739 juta," ungkap Mohamad Anwar, kuasa hukum Denny Sumargo dalam jumoa pers di kawasan Jakarta Barat, Kamis (30/9).

Mohamad Anwar mengatakan, kliennya tak habis pikir babkan tidak menyangka DA yang sudah bekerja dengannya 10 tahun tega melakukan itu. "Manajernya yang sudah 10 tahun bersama. DA, modus penggelapan dan juga ada pemalsuan surat," lanjut Mohamad Anwar.

Kepada kuasa hukumnya, Denny menceritakan kasus penggelapan dana miliknya diketahui saat melihat laporan. Menurut Densu, DA tidak transparan soal honor. DA biasanya hanya melaporkan pekerjaan Denny Sumargo separuhnya saja, sementara upah sudah diambil untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, DA juga menggunakan nama Densu Management untuk bertanggung jawab atas kasus ini. Ia diduga melakukan penggelapan uang dan pemalsuan surat.

"Dia tidak secara transparan melaporkan kontrak-kontrak yang telah dilakukan oleh manajer tersebut. Dan tidak juga menyampaikan secara sebenarnya nilai kontraknya. Jadi kalau nilai kontraknya 10 dia laporkan separuhnya," jelas Mohamad Anwar

Hingga saat ini DA tidak bisa dihubungi untuk dimintai pe jelasan soal dana ratusan juta milok Denny Sumargo. Sebelum benar-benar pergi, DA sempat mengembalikan uang Rp 500 juta, namun kini ia masih berutang Rp739 juta.

"Ada dana yang dikembalikan tapi tidak semuanya gitu, jadi masih ada yang tersisa, nominalnya hampir Rp500 juta dia transfer dari akun pribadi dia di Bandung," pungkas Denny Sumargo.

(pri)

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait