6 Bulan Rehab di Lido, Jennifer Jill Punya Cara Lampiaskan Hasratnya dengan Ajun Perwira

Supriyanto | 18 Oktober 2021 | 12:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jennifer Jill atau Mami Ipel menghirup udara bebas dari hukuman rehabilitasi sejak 16 Agustus 2021 lalu. Istri Ajun Perwira itu divonis enam bulan penjara namun mendapat keringanan setelah majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memindahkan sosialita kaya itu ke panti rehab.

Meski menjalani masa hukuman sendiri tanpa suami dan keluarga, Jennifer Jill mengaku tak pernah kesepian saat berada di Rehabilitasi Lido, Bogor, Jawa Barat. Lantas, bagaimana Mami Ipel menyalurkan hasrat kebutuhan biologisnya?

Saat menjadi bintang tamu di channel YouTube Star Story, Jennifer Jill mengungkap adanya teknologi yang membuatnya mampu mengatasi rasa kesepian. Adanya smartphone atau gadget dengan perangkat video call, Jennifer Jill bisa menyalurkan hasrat seksual dengan suaminya meski terhalang jarak.

“Hahaha, kalau itu (tempat khusus) buat suami atau istri lo, kan di sana ada pasangan, i am sorry, kan ada VCS,” kata Jennifer Jill tertawa lepas dalam video YouTube Star Story pada Minggu (17/10).

Bagaimana bisa menggunakan teknologi jika dilarang membawa gadget selama rehab? Jennifer menceritakan di Balai Besar Lido pasien mendaat kesempatan untuk menghubungi pasangannya.

Pada waktu-waktu tertentu, pasien rehabilitasi bisa memegang smartphone atau gadget yabg dititipkan ke petugas agar bisa berkomunikasi dengan orang tersayang.

“Bisa, handphone kita memang ditaruh di penjagaan, boleh dong, dititipin, abis kamu telepon nanti dibalikin,” terang Jennifer Jill.

Jennifer Jill ditangkap di kediamannya, kawasan Ancol, Jakarta Utara pada 16 Februari 2021. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,39 gram dan alat hisap berupa bong.

Selama beberapa hari ditahan, Jennifer Jill akhirnya menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Jawa Barat pada awal Maret 2021. Vonis Jennifer Jill dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Agustus 2021 dengan masa hukuman enam bulan penjara.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait