Buntut Insiden Tampar Chris Rock, Will Smith Dilarang Tampil di Oscar Selama 10 Tahun

Redaksi | 9 April 2022 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Academy of Motion Picture Arts and Sciences (AMPAS), penyelenggara Academy Awards atau Oscar, melarang Will Smith tampil di semua acara yang digelar lembaga tersebut selama 10 tahun karena menampar Chris Rock.

“Dewan Gubernur telah memutuskan, untuk jangka waktu 10 tahun, mulai 8 April 2022, Tuan Smith tidak akan diizinkan untuk menghadiri acara atau program Academy secara langsung atau virtual, termasuk pada Academy Awards,” bunyi pernyataan AMPAS yang dirilis pada Jumat (8/4).

“Kami ingin mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada Tuan Rock karena menjaga ketenangannya dalam keadaan yang luar biasa. Kami juga ingin berterima kasih kepada pembawa acara, nominasi, presenter, dan pemenang kami atas ketenangan dan keanggunan mereka selama siaran kami.”

Adapun menjelang keputusan resmi AMPAS, Will Smith mengumumkan mengundurkan diri dari lembaga tersebut pada pekan lalu, yang semula berarti dia melepaskan hak untuk memilih, tetapi tetap bisa dinominasikan, menghadiri, dan juga mempertahankan penghargaannya saat ini.

Dalam siarang langsung pergelaran Oscar akhir Maret lalu, Chris Rock membuat lelucon "G.I. Jane 2” mengacu pada kepala pelontos Jada Pinkett Smith, yang diketahui menderita alopecia. Karena lelucon itu, Will Smith kemudian naik ke atas panggung dan menampar sang komedian. Setelahnya, Will Smith kembali ke tempat duduknya dan kemudian berteriak pada Rock, "Jauhkan nama istriku dari mulutmu!"

Beberapa saat setelah insiden mengejutkan itu, Will Smith menerima pengharhaan Oscar untuk Aktor Terbaik atas perannya di film King Richard. Dalam pidatonya, Will Smith meminta maaf kepada Academy atas insiden tersebut dan berharap diundang kembali ke acara Oscars. Ia tidak menyebut soal Chris Rock dalam pidatonya. Sehari setelah peristiwa mengagetkan dunia itu, Will Smith turun ke media sosial untuk meminta maaf atas tindakannya dengan menulis bahwa perbuatannya “tidak dapat diterima dan tidak dapat dimaafkan."

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait