Perolehan Suara Ayah, Kakak, dan Pacar Naysilla Mirdad di Pileg 2024

Indra Kurniawan | 22 Februari 2024 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jelang hari pencoblosan pekan lalu, Naysilla Mirdad atau Nay aktif mensosialisasikan kakak dan pacarnya yang bertarung pada Pileg 2024.

Selain mereka berdua, ayah Nay, Jamal Mirdad, juga maju kembali memperebutkan kursi senayan. 

Dilihat dari laman pemilu2024.kpu.go.id, Kamis (22/2), Jamal Mirdad yang maju dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jawa Tengah 1 telah mengumpulkan 10.995 suara.

Dia ada di urutan kedua dari delapan caleg Gerindra. Partai pimpinan Prabowo Subianto itu untuk sementara ada di peringkat kelima di dapil Jawa Tengah I. 

Posisi serupa juga ditempati kakak Nay, Kenang Kanna Mirdad. Caleg DPRD Tangerang Selatan 6 dari Partai Gerindra ini mengantongi 392 suara.

Kenang tertinggal cukup jauh dari Mulyanah Anwar yang ada di peringkat teratas dari enam caleg Gerindra.

Sementara itu kekasih Nay, Arfito Leopoldo Rahaol atau Fito yang merupakan caleg DPRD dapil DKI Jakarta 4 hanya berada di urutan kelima dari sepuluh caleg Gerindra.

Naysilla Mirdad dan Arfito Leopoldo Rahaol, saling support satu sama lain. (Instagram/Naysilla Mirdad)

Kans Fito melenggang ke Kebon Sirih sangat kecil karena di dapilnya hanya tersedia 10 kursi. 

Berdasarkan PKPU No.6 Tahun 2023, total keseluruhan jumlah kursi parlemen di Pemilu 2024 sebanyak 20.462 kursi. DPR memiliki 84 dapil dengan total 580 kursi.

DPRD Provinsi memiliki 301 dapil dengan 2.372 kursi dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 dapil dengan 17.510 kursi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus melakukan rekapitulasi suara hasil Pemilihan Umum 2024 hingga 20 Maret 2024 mendatang.

Untuk hasil pemilu secara nasional, calon anggota DPR akan ditetapkan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.

Sementara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara atau paling lambat sebelum bulan Ramadan.

Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait