Tak Hanya KDRT, Semua Pelaku Kejahatan Mestinya Tak Boleh Lagi Petantang-petenteng di TV

Redaksi | 6 Oktober 2022 | 13:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rumah mestinya menjadi tempat yang paling aman bagi setiap orang yang tinggal di dalamnya. Tapi kita tahu, di dalam rumah pun sering kali terjadi tindak kekerasan. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menjadi isu yang menggelisahkan setelah Rizky Billar dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan KDRT pada istrinya, pedangdut Lesti Kejora. Banyak yang dibuat tak percaya dan lalu marah setelah isu ini merebak. Tak lama setelah isu KDRT Rizky Billar menyedot perhatian publik, salah satu komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta stasiun TV dan radio tak lagi memberi ruang pada pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Usulan yang baik dan perlu didukung semua pihak, terutama stasiun TV. Indosiar merespon ini dengan tak lagi memakai jasa Rizky Billar sebagai host Dangdut Academy. Kita tunggu apa stasiun TV lain mengikuti langkah Indosiar dengan tak lagi memberi ruang pada pelaku KDRT. 

KDRT salah satu bentuk kejahatan yang rumit dan sering kali tak mudah diselesaikan. Banyak korbannya yang memilih diam dan membiarkan KDRT terus terjadi dengan berbagai pertimbangan. Langkah yang dilakukan Lesti Kejora dengan melaporkan Rizky Billar, patut mendapat dukungan kita semua. Dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Dalam UU itu disebutkan setiap orang yang melakukan KDRT bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Sanksi pidana dan denda makin berat apabila korban sampai sakit apalagi meninggal. 

KDRT kejahatan serius dan hukuman harus diberikan pada pelaku. Kalau pelakunya selebriti atau tokoh publik, sanksi tambahan perlu diberikan. Usulan yang dilontarkan KPI perlu kita dukung. Saatnya tidak ada lagi ada ruang pada pelaku KDRT untuk petantang-petenteng di TV. Ada preseden menarik yang bisa dijadikan contoh. Ketika Saipul Jamil bebas dari penjara setelah dituduh melakukan pencabulan, dan stasiun TV malah menyambutnya, kritik keras pun dilontarkan netizen. Suara netizen ini kemudian sukses memaksa TV menyudahi kehebohan menyambut bebasnya Saipul Jamil dari penjara. Harapan Saipul Jamil untuk kembali tampil di TV dan berkarir sebagai selebriti pun kandas.

Saipul Jamil memang telah menebus kesalahan dengan dipenjara, tapi itu tak membuat netizen dan terutama korban bisa begitu saja memaafkan kesalahan yang dibuat. Mestinya tak hanya Saipul Jamil yang harus menerima sanksi seperti ini. Gerakan untuk melakukan boikot pada pelaku kejahatan untuk kembali tampil di TV harus dilakukan dengan lebih gencar. Kita, netizen, penonton TV yang punya kuasa menentukan siapa yang layak muncul di TV. Tak hanya Rizky Billar yang perlu kita boikot tampil di TV, tapi semua pelaku kejahatan, termasuk para koruptor. Korupsi kejatahan yang tak kalah serius. Korbannya kita semua, rakyat Indonesia.

Tampaknya selama ini kita sudah terlalu toleran, atau pasrah membiarkan stasiun TV bebas menentukan siapa yang bisa mereka tampilkan tanpa memedulikan perasaan korban. Saatnya kita menghentikan semua itu dengan memboikot semua acara TV yang menampilkan pelaku kejahatan di acara mereka. Tak ada tempat untuk koruptor, pelaku KDRT, dan semua kejahatan serius lain untuk tampil di TV. Kendali ada di tangan kita, mari kita gunakan agar TV kita bebas dari semua pelaku kejahatan.

Lesti Kejora bukan orang pertama yang menjadi korban KDRT. Banyak anak-anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan di dalam rumahnya sendiri. Selain langkah penegakan hukum, kita semua bisa ikut ambil bagian menghentikan KDRT. Sanksi sosial yang lebih keras perlu diberikan pada pelaku. Kita punya suara untuk memaksa stasiun TV tak lagi memberi ruang pada pelaku KDRT. Kasus Rizky Billar-Lesti Kejora bisa dijadikan momentum memulai gerakan yang lebih masif. Bersihkan stasiun TV dari pelaku KDRT dan kejahatan serius lainnya.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait