Pihak Kriss Hatta Tepis Soal Permohonan Pengesahan Nikah yang Ditolak Hakim

Supriyanto | 10 September 2018 | 17:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nikita Mirzani, Billy Syahputra, dan pihak Hilda Vitria Khan boleh saja menganggap Kriss Hatta tidak menang dalam persidangan pembatalan nikah, Mereka menganggap permohonan pengesahan Kriss atas pernikahan juga ditolak hakim.

Namun, Suheru Prayitno kuasa hukum Kriss Hatta menilai Nikita Mirzani, Billy Syahputra, dan pihak Hilda Vitria Khan telah salah tafsir.

Menurut Suheru, yang ditolak oleh hakim adalah rekonvensi untuk pengesahan buku nikah.

"Oh enggak, itu enggak benar. Itu rekonvensi kami pihak tergugat. Kalau di dalam perdata berhak ajukan gugatan balik, rekonvensi itu. Nah rekonvensi kami yang ditolak, tapi gugatan mereka secara keseluruhan ditolak," ujar Suheru Prayitno kepada wartawan lewat telepon, Senin (10/9).

Suheru Prayitno menambahkan, wajar jika pengadilan agama menolak karena permintaan kliennya bukan kewenangannya dan melimpahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

"Kalau kami mengajukan rekonvensi, isinya minta diperbaiki (buku nikah) sama Pengadilan Agama, nah itu bukan kewenangan mereka. Kalau kesalahan nama teknis seperti itu, itu langsung ke KUA," tutur Suheru Prayitno.

Mengenai kesimpulan Hilda cs, Suheru Prayitno merasa kalau mereka terlalu terbawa perasaan. Padahal semua hal sudah jelas ketika kekasih Billy Syahputra itu mengajukan banding.

"Iya baper, ya sekarang humasnya saja menyatakan ditolak gugatannya, menang dari mana? Mereka juga banding, kan. Kalau gugatan selesai pihak tergugat berhak melakukan rekonvensi. Nah diterima atau enggaknya, kan bukan hasil keseluruhan gugatan," terang Suheru Prayitno.

"Kami pihak tergugat mempertahankan buku nikah itu, jangan dibatalkan. Kalau bisa dibetulkan. Nah cuma, kan hakim mempertimbangkan kalau ada kesalahan administrasi silahkan ke pihak KUA, itu bukan wewenang pengadilan, karena sudah diatur kementrian agama di pasal 37," pungkas Suheru Prayitno.

(pri/ind)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto